KUPANG, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan menghadirkan terdakwa Randy Badjideh akan digelar Rabu (24/8/2022).
Jelang sidang putusan itu, keluarga korban bersama warga menggelar aksi menyalakan 1.000 lilin di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (23/8/2022) malam.
Baca juga: Bocah SD di Kupang Nyaris Diperkosa Penjual Ikan Keliling, Sempat Diancam Pakai Pisau
Jekson Manafe, kakak kandung Astrid Manafe menyebutkan, menyalakan lilin adalah sebagai bentuk dukungan terhadap para hakim.
Jekson berharap, para hakim dengan hati nuraninya menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa Randy Badjideh.
"Karena terdakwa ini telah menghilangkan dua nyawa sekaligus secara sadis, sehingga kami keluarga minta dia dihukum mati," ujar Jekson.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Jekson, kasus ini telah masuk dalam pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Sehingga, pihaknya berharap putusan hakim dapat memberikan pendidikan hukum dalam peradilan di Indonesia.
"Harapan kami terdakwa dihukum berat," ujar dia.
Baca juga: Bacok Siswa SMP, Seorang Pelajar SMA di Kupang Ditangkap
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.