Salin Artikel

Kisah Asmara Masa SMA Berujung Vonis Hukuman Mati

Randy merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Astrid Manafe yang dia bunuh, diketahui merupakan kekasih Randy semasa SMA.

Berpacaran

Sebelum menjatuhkan vonis, lima orang hakim yang memimpin sidang, yakni Wari Juniati (Hakim Ketua), Y Teddy Windiartono, Reza Tyarama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murthada Moh Mberu, masing-masing secara bergantian membacakan surat amar putusan perjalanan kasus itu.

Surat dibacakan selama 1 jam 35 menit.

Dalam surat putusan perjalanan kasus, diketahui Randy dan Astrid berpacaran sejak duduk di kelas I SMA Negeri Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Setelah tamat sekolah mereka melanjutkan kuliah di Kota Kupang. Keduanya tetap melanjutkan hubungan pacaran.

Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan suami istri, hingga sekitar tahun 2016 Astrid mengalami keguguran.

Saat Astrid mengalami keguguran, Randy menikah dengan seorang perempuan yang menjadi istrinya hingga saat ini.

Meski telah menikah, Randy justru diam-diam masih berhubungan dengan Astrid, sehingga pada awal tahun 2020 Astrid pun hamil.

Percekcokan rumah tangga

Pada 21 Oktober 2020 Astrid diketahui melahirkan anak laki-laki yang diberi nama Lael Macabe.

Kemudian pada Mei 2021, hubungan perselingkuhan Randy dan Astrid diketahui sang istri.

Randy dan istrinya terlibat pertengkaran. Untuk membuktikan kepada istrinya, Randy pun memblokir nomor ponsel Astrid.

"Setelah Ira (istrinya) mengetahui hubungan perselingkuhan suaminya, suami istri kerap terlibat pertengkaran atau percecokan," sebut hakim Y Teddy Windiartono, saat membacakan perjalanan kasus.

Randy menjawab, dia akan membunuh Astrid dan Lael.

Sang istri saat itu akhirnya memaafkan suaminya, dengan catatan tidak boleh mengulangi lagi perbuatannya.

Namun, sekitar bulan Mei 2021 Astrid menghubungi istri Randy hingga pertengkaran suami istri itu pun terus terjadi hampir setiap hari.

Karena tak tahan, Randy akhirnya merencanakan untuk menghabisi Astrid.

Pada 27 Agustus 2021 Randy membuka blokir nomor telepon Astrid dan mengajaknya bertemu.

Astrid sempat menolak bertemu, tapi karena bujuk rayu akhirnya keduanya bertemu, dengan membawa serta Lael, putra Astrid yang masih balita.

Dari pertemuan itu, Randy lalu membunuh keduanya.

Dari persidangan, diketahui motif pembunuhan itu, karena Randy ingin membuktikan ke istri jika dirinya sayang dan cinta.

Jenazah Astrid dan Lael, kemudian dikubur di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Jenazah Astrid dan Lael ditemukan oleh pekerja operator alat berat Obetnego Begu (29), di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, NTT, Minggu (30/10/2021).

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astrid dan Lael. Polisi lalu memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita. Dia datang diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randy mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astrid dan anaknya Lael.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy merencanakan pembunuhan pada kedua korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/26/100735178/kisah-asmara-masa-sma-berujung-vonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke