KUPANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/8/2022).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.
"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari, Rabu.
Dalam pertimbangan memberatkan, Wari menyebut, perbuatan terdakwa sangat kejam karena membunuh perempuan dan anak kecil. Selain itu, perbuatan terdakwa juga membuat resah warga Kota Kupang.
Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Hakim juga menolak pembelaan kuasa hukum yang menyebut tindakan terdakwa bukan pembunuhan berencana.
"Apabila ada yang keberatan dengan putusan ini, mempunyai hak melakukan upaya hukum lebih lanjut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wari.
Baca juga: Istri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Ditahan Polisi
Randy diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya.
Kasus bermula dari penemuan jenazah ibu dan anak tersebut di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, Randy menyerahkan diri ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Penyidik juga telah menetapkan istri Randy, Ira Ua sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.