KUPANG, KOMPAS.com - Ira Ua, istri Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Direktorat Reskrim Umum Polda NTT, Rabu (25/5/2022) malam.
Ira Ua ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.
Baca juga: Perkosa Keponakan yang Masih SD hingga Hamil, Pria di Kupang Ditangkap
Kabid Humas Polda NTT AKBP Aryasandi, mengatakan, Ira menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa (24/5/2022) kemarin.
"Tadi malam diperiksa selama enam jam, kemudian pemeriksaan ditutup. Tadi jam 18.00 Wita, mulai lagi sampai sekarang. Selesai periksa baru ditahan," ujar Aryasandi, kepada Kompas.com, Rabu malam.
Penyidik Polda NTT, lanjut dia, akan melengkapi berkas penahanan, untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polda NTT Tetapkan Satu Tersangka Baru
Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang.
Baca juga: Soal Sidang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, 8 Jaksa Penuntut Umum Disiapkan