Salin Artikel

Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniarti didampingi empat hakim anggota. 

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak. Karena itu hukumannya pidana mati," ujar Wari, Rabu.

Dalam pertimbangan memberatkan, Wari menyebut, perbuatan terdakwa sangat kejam karena membunuh perempuan dan anak kecil. Selain itu, perbuatan terdakwa juga membuat resah warga Kota Kupang.

Sedangkan, pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Hakim juga menolak pembelaan kuasa hukum yang menyebut tindakan terdakwa bukan pembunuhan berencana.

"Apabila ada yang keberatan dengan putusan ini, mempunyai hak melakukan upaya hukum lebih lanjut dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang," kata Wari.

Randy diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak yang merupakan mantan pacarnya.

Kasus bermula dari penemuan jenazah ibu dan anak tersebut di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Desember 2021, Randy menyerahkan diri ke Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan. 

Penyidik juga telah menetapkan istri Randy, Ira Ua sebagai tersangka. 

https://regional.kompas.com/read/2022/08/24/112304078/pembunuh-ibu-dan-anak-di-kupang-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke