Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan selama proses peradilan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Slamet.
Menanggapi vonis tersebut, empat terdakwa dan jaksa Subardi mengaku pikir-apikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Bima, Tak Terima dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Pelaku
Kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada 2018 menganggarkan Rp 25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer kebutuhan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK).
Namun, pada proses pengadaan terjadi penyimpangan, keempat terdakwa merekayasa pemilihan barang di e-katalog.
Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.
Ketidaksesuaiannya yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari Microsoft Indonesia.
Baca juga: Mantan Kadishub Sulsel dan Anggota Dewan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Marka Jalan
Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.987.130.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.