BIMA, KOMPAS.com- Keluarga Muhammad Husen, korban pembunuhan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Bima, Rabu (20/7/2022).
Mereka kecewa karena menilai tiga pelaku yang merupakan dalang dari kasus pembunuhan itu divonis ringan.
Baca juga: 17 Pelaku Perusakan Kantor Desa di Bima Diminta Dibebaskan, Ini Tanggapan Polisi
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Y Estanto ini awalnya berjalan lancar. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa dengan hukuman yang bervariasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama Kartika PN Bima, Ketua majelis hakim menyatakan Muhammad Husen terbukti dibunuh oleh tiga terdakwa.
Mereka adalah Makasau (25) di vinos 18 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, Adhar (25) dan Jumadin (28) diganjar hukuman 17 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Bima Babak Belur Dihajar Warga
Keluarga korban yang tak terima dengan hasil putusan hakim langsung bereaksi. Sontak mereka berteriak dan melayangkan protes ke majelis hakim. Akibatnya, suasana pun berubah jadi gaduh.
Beruntung, kericuhan ini dapat dihalau oleh puluhan aparat kepolisian yang disiagakan di lokasi. Keluarga korban yang mengamuk akhirnya dapat didorong keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Kandung, Ayah di Bima Babak Belur Dihajar Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.