SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Engkos Kosasih divonis 16 bulan penjara.
Engkos Kosasih dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sevara bersama-sama pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungn," kata Slamet di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Serang. Senin (22/8/2022).
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.
Sedangkan mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan selama dua bulan.
Selain itu, Sahat Manahan Sihombing dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Uang itu sudah dibayarkan dan dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada negara.
Vonis tiga terdakwa yakni Engkos Kosasih, Ardius Prihantono dan Sahat Manahan Sihombing lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit
Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna.
Ucu divonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yanni pidana penjara selama 1,5 tahun dan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan selama proses peradilan, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ujar Slamet.
Menanggapi vonis tersebut, empat terdakwa dan jaksa Subardi mengaku pikir-apikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Bima, Tak Terima dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Pelaku
Kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada 2018 menganggarkan Rp 25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer kebutuhan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK).
Namun, pada proses pengadaan terjadi penyimpangan, keempat terdakwa merekayasa pemilihan barang di e-katalog.
Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.
Ketidaksesuaiannya yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari Microsoft Indonesia.
Baca juga: Mantan Kadishub Sulsel dan Anggota Dewan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Marka Jalan
Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.987.130.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.