AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) tahun 2021.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SS dan NA, seorang kontraktor. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa 19/7/2022).
“Perlu kami sampaikan bahwa Selasa kemarin penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SIM-D tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: 2 ASN di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Wahyudi menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.
“SS dan NA ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti termasuk keterangan sejumlah saksi dan surat keterangan ahli,” ujarnya.
Baca juga: Jembatan Darurat yang Dibongkar Warga di Maluku Tengah Kembali Dibangun
Adapun penetapan SS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar bernomor B-1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.
Sedangkan penetapan NA sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1040 /Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
“Dari hasil audit yang dilakukan, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 310.264.909,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan segera melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan dalam status keduanya sebagai tersangka.
“Nanti akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, proyek sistem informasi manajemen administrasi desa ini dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2021. Adapun proyek ini menyasar 80 desa yang ada di kabupaten tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.