Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan SIM Desa, Sekretaris Dinas di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/07/2022, 15:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, Maluku, menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) tahun 2021.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, SS dan NA, seorang kontraktor. Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono di kantor Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa 19/7/2022).

“Perlu kami sampaikan bahwa Selasa kemarin penyidik Kejari Kepulauan Tanimbar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SIM-D tahun 2021,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: 2 ASN di Kepulauan Tanimbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Wahyudi menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

“SS dan NA ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti termasuk keterangan sejumlah saksi dan surat keterangan ahli,” ujarnya.

Baca juga: Jembatan Darurat yang Dibongkar Warga di Maluku Tengah Kembali Dibangun

Adapun penetapan SS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Kepulauan Tanimbar bernomor B-1039/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan penetapan NA sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor B-1040 /Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Dari hasil audit yang dilakukan, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 310.264.909,” kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan segera melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan dalam status keduanya sebagai tersangka.

“Nanti akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, proyek sistem informasi manajemen administrasi desa ini dikerjakan dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2021. Adapun proyek ini menyasar 80 desa yang ada di kabupaten tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com