Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pengadaan Komputer, Eks Kepala Disdikbud Banten Divonis 16 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/08/2022, 21:58 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Engkos Kosasih divonis 16 bulan penjara.

Engkos Kosasih dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sevara bersama-sama pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Engkos terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungn," kata Slamet di hadapan terdakwa yang hadir secara daring dari Rutan Serang. Senin (22/8/2022).

Baca juga: [POPULER JAWA BARAT] Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap | Vonis Bahar bin Smith dan Teriakan Merdeka

Vonis yang sama juga diberikan kepada  terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono.

Sedangkan mantan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau diganti kurungan selama dua bulan.

Selain itu, Sahat Manahan Sihombing dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Uang itu sudah dibayarkan dan dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan kepada negara.

Vonis tiga terdakwa yakni Engkos Kosasih, Ardius Prihantono dan Sahat Manahan Sihombing lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banten.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Habib Bahar, Tim Kuasa Hukum: Kami Berdoa Mengetuk Pintu Langit

Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), Ucu Supriatna.

Ucu divonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa yanni pidana penjara selama 1,5 tahun dan Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com