Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

Kompas.com - 03/08/2022, 16:26 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus korupsi proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahan PT Pertamina, didakwa korupsi Rp 8,1 miliar.

Para terdakwa yakni mantan Presiden Director PT IAS Sabar Sundarelawan, Bussines Development & Corporate Planning Vice Preaiden PT IAS Imam Fauzi, dan Pjs Senior Manager Operational & Manufacturing PT Kilang Pertamina Internasional unit VI Balongan, Dedi Susanto.

Baca juga: Holywings Ganti Nama Jadi Gold Dragon Bar, Minta Tak Lagi Dipermasalahkan

Kemudian  Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) Andrian Cahyanto dan Finance & Business Director PT IAS, Singgih Yudianto.

Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Rp 104,8 Miliar, Ini Kata Pegiat Anti-korupsi

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Banten, Subardi mengatakan, kelima terdakwa melakukan dan turut serta melakukan bersama-sama dalam penunjukan, penerbitan, dan pembayaran uang muka pekerjaan fiktif dan menyalahi mekanisme, prosedur, dan ketentuan.

Akibat dari pekerjaan fiktif pengadaan software di PT IAS tahun 2021 itu telah memperkaya kelima terdakwa.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.191.559.534 sebagaimana laporan tim internal audit PT Pertamina," kata Subardi, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (3/8/2022).

Subardi di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widoso menyebut, terdakwa Sabar mendapatkan Rp 500 juta, Singgih Rp 500 juta, Dedi Rp 3,4 miliar, Imam Rp 120 juta, dan Andrian Rp 1,9 miliar, serta saksi Ratna Sari selaku Komisaris PT AKTN Rp 1,6 miliar.

"Secara sendiri atau bersama-sama, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pertentangan kepentingan atau conflict of interest telah menggunakan kekuasaan dalam jabatanya memengaruhi jalannya proses keputusan pengadaan," ujar Subardi.

Subardi memaparkan, terdakwa Sabar, Singgih, Imam, dan Dedi dari PT IAS, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran dua pekerjaan pada PT AKTN.

Padahal, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

"Pembayaran uang muka pekerjaan dari PT IAS kepada PT AKTN terhadap SPK 204 dan SPK 205 yang merupakan pekerjaan fiktif," kata Subardi.

Atas dasar itu, kelimanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com