Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Mafia Tanah di Padang, Berawal dari Landraad 1930, Kaum Maboet Ditahan lalu Dilepas karena Tak Cukup Bukti

Kompas.com - 22/08/2022, 17:30 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah kaum Maboet menghangat kembali setelah Polda Sumatera Barat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP-3) kasus penipuan mafia tanah.

SP-3 tersebut dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dengan nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum. 

Dalam kasus ini, empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Lehar, M Yusuf, Yasri, dan Eko Posko.

Baca juga: SP3 Polisi Jadi Bukti Baru, Terpidana Kasus Mafia Tanah Maboet Padang Ajukan PK ke MA

Lehar meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar. M Yusuf dan Yasri dibebaskan dan Eko menjadi terpidana setelah divonis 3 tahun oleh Mahkamah Agung.

Berikut duduk perkara kasus mafia tanah kaum Maboet Padang:

1. Berawal dari Landraad

Persoalan tanah kaum Maboet ini berawal dari adanya Landraad No 90 Tahun 1931 dan surat sita dari Pengadilan atas tanah 765 hektar di Koto Tangah, Padang, yang dimiliki kaum Maboet.

Putusan Landraad keluar setelah kaum Maboet digugat perusahaan Belanda. Pengadilan saat itu memenangkan kaum Maboet.

Tanah ulayat 765 hektar itu tercatat dalam Eigendom Verponding 1794 dan telah sita tahan oleh PN Padang sejak 2 Desember 1982.

2. Digugat

MKW Lehar kemudian menggugat Yayasan Pendidikan Bung Hatta Padang dan sejumlah pihak yang menguasai tanah kaum Maboet seluas 765 hektar ini.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Padang Dihentikan, tapi 1 Orang Masih Jalani Hukuman Penjara

Gugatan itu akhirnya dimenangkan Lehar di Pengadilan Negeri Padang pada Juni 2016.

Kemenangan Lehar di PN membuat polemik baru. Sebab, ternyata di atas tanah 765 hektar itu sudah bermunculan bangunan, seperti kampus, kantor pemerintahan, dan rumah warga.

3. Pegawai BPN Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus kembali meruncing pada September 2017 ketika 5 orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang ditangkap polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah kaum Maboet.

Kapolda Sumbar saat itu, Irjen Fakhrizal, mengakui telah menjadikan 5 orang pegawai BPN Padang menjadi tersangka.

"Bahkan, pihak kepolisian memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka saat itu," kata Fakhrizal beberapa waktu lalu.

Namun, setelah dirinya pindah, kasus itu dihentikan (SP-3) oleh Kapolda Sumbar yang baru Irjen Toni Harmanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com