Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Bandar Judi 10 Tahun, Kuli Bangunan di Solo Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/08/2022, 17:34 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sepuluh tahun menjadi bandar judi jenis cap jie kie di Kota Solo, Jawa Tengah, FN (41) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, bersama sejumlah tersangka perjudian.

FN (41), warga Ketelan, Banjarsari, Kota Solo, ditangkap sedang melakukan perjudian di kawasan Kestalan, Banjarsari.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, mengaku mendapat keuntungan 10 persen dari hasil judi cap jie kie setelah pemasang menang.

"Sudah 10 tahun. Ikut orang kita via WhatsApp. Setorannya besok diambil via transfer dapat 10 persen. Sehari dapat Rp 100 ribu. Sekali pasang 10 persen," kata FN saat di Polresta Solo, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Warung yang Dijadikan Tempat Judi Online Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap

Selain FN, Polresta Solo juga mengamankan 10 tersangka lainnya yang melakukan perjudian jenis dadu.

"Telah mengungkap 4 kasus perjudian, mengamankan 11 tersangka dengan dua jenis judi dadu dan cap jie kie," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Solo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gatot Yulianto, Senin (22/8/2022).

Wakapolresta menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran tersendiri, mulai dari bandar hingga pemasangan judi.

Tersangka judi dadu adalah RO (46), BA (48), HS (51), S (72), N (49), dan  SU (46). Sedangkan, tersangka judi cap jie kie, FN (41), SU (61), B (52), MU (44), dan KTI (59).

"Sistem judi cap jie kie, pada bandar,  perolehannya 1 banding 10 jadi misalnya pasang Rp 5.000 akan dapat Rp 50.000 kalau menang  kalau kalah ya hilang," jelasnya.

Baca juga: Main Judi Kartu di Warung Kopi, 4 Warga Blora Digerebek Polisi

"Untuk dadu, adanya perawannya 1 banding 1, jenis dadu tadi satu banding 1 jadi ketika dia pasang Rp 5.000 yang menang dapat Rp 5.000,  kalah ya kalah, hilang," paparnya.

Sedangkan untuk identifikasi adanya judi online, saat ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo, sedang mendalami kasus tersebut.

"Sampai saat ini memang kita masih perlu mengidentifikasi dan saat ini berdasarkan keterangan dari tersangka. Tentunya kita akan melakukan pengembangan, kita tidak berhenti sampai ke sini, segala bentuk perjudian yang ada di wilayah Solo akan kita bersihkan dan kita lakukan proses penegakan hukum," kata AKBP Gatot Yulianto.

Akibat dari perbuatan belasan tersangka tersebut, semuanya dijerat dengan pasal  303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com