Empat tersangka dalam kasus itu memiliki nasib yang berbeda.
Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar, meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.
Sementara dua tersangka lainnya, M Yusuf dan Yasri, bebas setelah keluarnya SP-3 dari Polda.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang
Satu tersangka lainnya, Eko Posko Malla Asykar malah saat ini berada di penjara karena telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
Eko divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang dan kemudian banding, tetapi kalah.
Eko kemudian banding di Mahkamah Agung, tetapi putusannya malah menjadi 3 tahun.
"Sekarang dengan adanya SP-3 dari Polda klien saya mengajukan Peninjauan Kembali ke MA," kata pengacara Eko, Zulhesni, kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.