PADANG, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan penipuan mafia tanah Kaum Maboet di Kota Padang.
Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum bertanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Sugeng Hariyadi disebutkan alasan karena tidak cukup bukti.
"Betul kasusnya sudah dihentikan penyelidikannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Modus Palsukan Akta Jual Beli, Mafia Tanah Asal Makassar Ditangkap di Jakarta
Dwi menyebutkan alasan dihentikannya penyelidikan kasus itu dikarenakan tidak cukup bukti.
"Selain itu belum terpenuhi unsurnya (unsur pidana)," jelas Dwi.
Kasus itu berawal dari salah seorang korban yang bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020, terkait dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah Kaum Maboet.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dari Kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri dan Eko.
Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar semasa Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto sampai akhirnya salah seorang tersangka Lehar meninggal dunia, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp 3,8 Miliar untuk Foya-foya, Mafia Tanah asal Sulsel Ditangkap di Jakarta
Lehar di RSUP M Djamil Padang akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernafasan.
Setelah ditahan selama 78 hari, akhirnya dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dan kemudian akhirnya keluar SP3 dari Polda Sumbar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.