Kuasa hukum M Yusuf yang sekarang menjadi MKW Kaum Maboet, Gio Vanni Saputra mengatakan SP3 dari kepolisian itu sudah diserahkan kepada kliennya pada Kamis (11/8/2022) di kediamannya di Dadok Tunggul Hitam Padang.
"Sudah diserahkan. Dengan ini kita berharap klien saya tidak lagi dicap sebagai mafia tanah, sebab sebenarnya tanah itu milik mereka," kata Gio.
Gio juga mengucapkan terimakasih pada Kepolisian Daerah Sumbar di bawah komando Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa, yang sudah melakukan penilaian hukum dengan objektif, sehingga keluar surat pemberitahuan penghentian penyidikan.
Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Ditangkap, Hapus Data Sertifikat Asli dengan Pemutih Dibantu Pejabat BPN
Ditambahkan Gio, dengan keluarnya SP3 tersebut, menjadi terang benderang bahwa kliennya bukanlah mafia tanah.
Karena itu, untuk mengambil langkah-langkah berikutnya, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga dan lainnya, terhadap laporan terdahulu, karena secara fisik dan mental sudah merugikan kliennya.
Gio menyebutkan keluarnya SP3 juga membuktikan kalau dasar hukum tanah kaum Maboet seluas 765 hektare itu bukan mengada-ada.
Gio menyebutkan kekuatan hukumnya adalah putusan Perdata No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917 skala 1:5000 (Kadastral), Segel 5 Maret 1982 KAN Koto Tangah, Surat Kepala Kantor BPN Kota Padang 27 November 2017 perihal pemblokiran dan surat kepala kantor BPN tanggal 24 Juli 2019, perihal penetapan status tanah adat.
"Sampai saat ini surat atau dasar hukum tersebut belum ada pembatalan," kata Gio.
Baca juga: Hakim Minta Gubernur Sumbar Mahyeldi Dihadirkan ke Sidang Korupsi KONI Padang
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Padang, Sumatera Barat M Yusuf mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (6/6/2022).
M Yusuf yang merupakan Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap M Yusuf dan keluarga.
"Kami ditangkap dan ditahan kemudian dituduh sebagai Mafia Tanah di atas tanah sendiri yang sudah dimenangkan berkali-kali perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Padang dan sudah adanya surat dari BPN Padang yang menyatakan tanah ini adalah tanah adat kami Kaum Maboet," kata M Yusuf kepada Kompas.com, usai melapor ke Komnas HAM.