Setelah keluarnya SP-3 kasus pegawai BPN, giliran MKW kaum Maboet yang dijadikan tersangka berdasarkan laporan seorang pengusaha bernama Budiman, pada 18 April 2020 terkait dugaan penipuan.
Berdasarkan laporan itu, polisi menetapkan empat tersangka dari kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri, dan Eko.
Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar zaman Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.
Hingga akhirnya salah seorang tersangka, Lehar, meninggal dunia, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.
Setelah ditahan selama 78 hari, dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan Polda.
Sementara untuk Eko kasusnya terus bergulir ke pengadilan hingga keluarnya putusan hakim.
"Kasus itu dipublikasikan secara besar-besaran. Kementerian ATR/BPN memberikan penghargaan kepada penyidik Polda Sumbar yang berhasil mengungkap kasus yang katanya mafia tanah. Gubernur juga memberikan penghargaan yang sama," kata Fakhrizal.
Pada Senin (6/6/2022), M Yusuf melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Jakarta.
Yusuf yang merupakan Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet melaporkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap Yusuf dan keluarga terkait kasus dugaan mafia tanah yang diekspose polisi.
Akibat kasus yang berawal dari laporan Budiman itu, MKW Lehar meninggal dunia di tahanan polisi dan dirinya ditahan selama 78 hari.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.
Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP-3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Sugeng Hariyadi disebutkan alasan karena tidak cukup bukti.
"Betul, kasusnya sudah dihentikan penyelidikannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Dwi menyebutkan, alasan dihentikannya penyelidikan kasus yang dilaporkan pengusaha Budiman itu dikarenakan tidak cukup bukti.
"Selain itu, belum terpenuhi unsurnya," jelas Dwi.