PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.
Dalam kasus ini, empat orang telah dijadikan tersangka. Mereka adalah Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri, dan Eko.
Empat tersangka dalam kasus itu memiliki nasib yang berbeda.
Tersangka Lehar meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2020), diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet di Padang
Sementara dua tersangka lainnya, M Yusuf dan Yasri bebas setelah keluarnya SP3 dari polda.
Satu tersangka lainnya, Eko Posko Malla Asykar, saat ini berada di penjara karena telah terlebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah.
Eko divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang. Dia sempat banding ke Pengadilan Tinggi, tapi ditolak.
Eko kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusannya malah menjadi tiga tahun.
"Sekarang dengan adanya SP3 dari polda, klien saya mengajukan peninjauan kembali ke MA," kata pengacara Eko, Zulhesni kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Zulhesni mengatakan, kasus dugaan mafia tanah itu berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat seorang pengusaha berinisial B pada 18 April 2020.
Dalam laporan itu, B menyebut Lehar dan kawan-kawanya telah menipu dan memalsukan dokumen dalam hal pembukaan blokir tanah kaum Maboet.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan Lehar, M Yusuf, Yasri, dan Eko sebagai tersangka.
"Kemudian mereka diekpose di media dengan menyebutkan sebagai mafia tanah. Padahal, tanah itu punya kaum Maboet," kata Zulhesni.
Menurut Zulhesni, kebenaran akhirnya terkuak dengan keluarnya SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan polisi yang dibuat B pada 18 April 2020 lalu.
"Dua tahun lebih kasus ini bergulir, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti," kata Zulhesni.