Salin Artikel

Kisah 4 Warga Sumbar, Jadi Tersangka Mafia Tanah dan Ditahan Berbulan-bulan, Polisi Tiba-tiba Sebut Tak Cukup Bukti

Dalam kasus ini, empat orang telah dijadikan tersangka. Mereka adalah Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri, dan Eko.

Empat tersangka dalam kasus itu memiliki nasib yang berbeda.

Tersangka Lehar meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2020), diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.

Sementara dua tersangka lainnya, M Yusuf dan Yasri bebas setelah keluarnya SP3 dari polda.

Satu tersangka lainnya, Eko Posko Malla Asykar, saat ini berada di penjara karena telah terlebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Eko divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang. Dia sempat banding ke Pengadilan Tinggi, tapi ditolak.

Eko kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, putusannya malah menjadi tiga tahun.

"Sekarang dengan adanya SP3 dari polda, klien saya mengajukan peninjauan kembali ke MA," kata pengacara Eko, Zulhesni kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Zulhesni mengatakan, kasus dugaan mafia tanah itu berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat seorang pengusaha berinisial B pada 18 April 2020.

Dalam laporan itu, B menyebut Lehar dan kawan-kawanya telah menipu dan memalsukan dokumen dalam hal pembukaan blokir tanah kaum Maboet.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan Lehar, M Yusuf, Yasri, dan Eko sebagai tersangka.

"Kemudian mereka diekpose di media dengan menyebutkan sebagai mafia tanah. Padahal, tanah itu punya kaum Maboet," kata Zulhesni.

Menurut Zulhesni, kebenaran akhirnya terkuak dengan keluarnya SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan polisi yang dibuat B pada 18 April 2020 lalu.

"Dua tahun lebih kasus ini bergulir, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti," kata Zulhesni.

Sementara, untuk kliennya Eko, Zulhesni menyebutkan sudah terlanjur disidangkan dan divonis.

Eko sudah menjalani masa hukuman 2 tahun 3 bulan di Rumah Tahanan Anak Aia, Padang.

Berharap Keadilan

Dengan keluarnya SP3 dari Polda Sumbar, Zulhesni berharap ada secercah harapan untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

"Laporan polisinya sama. Ada empat tersangka, tapi nasibnya berbeda. Klien saya sudah divonis makanya kami mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan PK ke MA," kata Zulhesni.

Zulhesni berharap upaya hukum terakhirnya itu membuahkan hasil karena kasus laporan polisi sudah dihentikan polisi.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan kasus mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.

Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Sugeng Hariyadi, penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti.

"Betul kasusnya sudah dihentikan penyelidikannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Selain itu belum terpenuhi unsurnya," jelas Dwi.

Kasus itu berawal dari salah seorang warga berinisial B membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020, terkait dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dari kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri dan Eko.

Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar pada saat Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto memimpin, sampai akhirnya salah seorang tersangka Lehar meninggal dunia, Kamis (2/7/2020), diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernafasan di RSUP M Djamil Padang.

Sementara, dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan usai keluar SP3 dari Polda Sumbar. Keduanya telah ditahan selama 78 hari.

Adapun Eko telah divonis oleh PN Padang 2,5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/053000778/kisah-4-warga-sumbar-jadi-tersangka-mafia-tanah-dan-ditahan-berbulan-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke