Sementara, untuk kliennya Eko, Zulhesni menyebutkan sudah terlanjur disidangkan dan divonis.
Eko sudah menjalani masa hukuman 2 tahun 3 bulan di Rumah Tahanan Anak Aia, Padang.
Dengan keluarnya SP3 dari Polda Sumbar, Zulhesni berharap ada secercah harapan untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
"Laporan polisinya sama. Ada empat tersangka, tapi nasibnya berbeda. Klien saya sudah divonis makanya kami mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan PK ke MA," kata Zulhesni.
Zulhesni berharap upaya hukum terakhirnya itu membuahkan hasil karena kasus laporan polisi sudah dihentikan polisi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan kasus mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.
Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Sugeng Hariyadi, penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti.
"Betul kasusnya sudah dihentikan penyelidikannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
"Selain itu belum terpenuhi unsurnya," jelas Dwi.
Kasus itu berawal dari salah seorang warga berinisial B membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020, terkait dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dari kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri dan Eko.
Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar pada saat Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto memimpin, sampai akhirnya salah seorang tersangka Lehar meninggal dunia, Kamis (2/7/2020), diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernafasan di RSUP M Djamil Padang.
Sementara, dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan usai keluar SP3 dari Polda Sumbar. Keduanya telah ditahan selama 78 hari.
Adapun Eko telah divonis oleh PN Padang 2,5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.