PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan.
Eko sebelumnya divonis hakim Pengadilan Negeri Padang 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan No.853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.
Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Padang Dihentikan, tapi 1 Orang Masih Jalani Hukuman Penjara
Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No.752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.
"Kita mengajukan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Padang karena memiliki bukti baru," kata Kuasa Hukum Eko, Zulhesni kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Zulhesni mengatakan, salah satu bukti baru yang akan dijadikan alasan dalam PK itu adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus penipuan mafia tanah Kaum Maboet yang menyeret Eko ke penjara.
Dalam sidang PK di PN Padang dengan Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, Senin (20/8/2022) itu hanya mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Eko.
Selanjutnya majelis hakim mengundur sidang hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.
"Sidang kita tunda hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda jawaban dari Termohon," sambung Reza.
Kasus mafia tanah ini berawal dari seorang pengusaha, Budiman, membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.