Belakangan diketahui tanah tersebut bukan dimiliki kaum Maboet, sehingga korban melapor ke Polda Sumbar.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dari kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri dan Eko.
Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar saat dipimpin Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto sampai akhirnya salah seorang tersangka Lehar meninggal dunia, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB.
Ia meninggal diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernafasan di RSUP M Djamil Padang.
Setelah ditahan selama 78 hari, dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan Polda.
Sementara untuk Eko kasusnya terus bergulir ke pengadilan hingga keluarnya putusan hakim.
Belakangan, 10 Agustus 2022, Polda Sumbar mengeluarkan SP3 untuk laporan Budiman tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.