PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.
Hanya saja, empat tersangka dalam kasus itu memiliki nasib yang berbeda.
Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar, meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.
Sementara dua tersangka lainnya, M Yusuf dan Yasri, bebas setelah keluarnya SP3 dari Polda.
Satu tersangka lainnya, Eko Posko Malla Asykar, malah saat ini berada di penjara karena telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
Eko divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang dan kemudian banding, tetapi kalah.
Eko kemudian banding di Pengadilan Tinggi, tetapi putusannya malah menjadi 3 tahun.
"Sekarang dengan adanya SP3 dari Polda klien saya mengajukan Peninjauan Kembali ke MA," kata pengacara Eko, Zulhesni, kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Zulhesni mengatakan, kasus dugaan mafia tanah itu berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat seorang pengusaha bernama Budiman pada 18 April 2020.
Dalam laporan itu, Budiman mengaku telah ditipu dan memalsukan dokumen oleh Lehar dan kawan-kawan dalam hal pembukaan blokir tanah kaum Maboet.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.