Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Mafia Tanah" di Padang Dihentikan, tapi 1 Orang Masih Jalani Hukuman Penjara

Kompas.com - 22/08/2022, 07:47 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.

Hanya saja, empat tersangka dalam kasus itu memiliki nasib yang berbeda.

Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar, meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.

Sementara dua tersangka lainnya, M Yusuf dan Yasri, bebas setelah keluarnya SP3 dari Polda.

Satu tersangka lainnya, Eko Posko Malla Asykar, malah saat ini berada di penjara karena telah terlebih dahulu menjalani persidangan.

Baca juga: Kisah 4 Warga Sumbar, Jadi Tersangka Mafia Tanah dan Ditahan Berbulan-bulan, Polisi Tiba-tiba Sebut Tak Cukup Bukti

Eko divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang dan kemudian banding, tetapi kalah.

Eko kemudian banding di Pengadilan Tinggi, tetapi putusannya malah menjadi 3 tahun.

"Sekarang dengan adanya SP3 dari Polda klien saya mengajukan Peninjauan Kembali ke MA," kata pengacara Eko, Zulhesni, kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).

Zulhesni mengatakan, kasus dugaan mafia tanah itu berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat seorang pengusaha bernama Budiman pada 18 April 2020.

Dalam laporan itu, Budiman mengaku telah ditipu dan memalsukan dokumen oleh Lehar dan kawan-kawan dalam hal pembukaan blokir tanah kaum Maboet.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan Lehar, M Yusuf, Yasri, dan Eko sebagai tersangka.

"Kemudian mereka diekspos di media dengan menyebutkan sebagai mafia tanah. Padahal, tanah itu punya kaum Maboet," kata Zulhesni.

Menurut Zulhesni, kebenaran akhirnya terkuak dengan keluarnya SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan polisi yang dibuat Budiman pada 18 April 2020 itu.

"Dua tahun lebih kasus ini bergulir, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti," kata Zulhesni.

Sementara, untuk kliennya, Zulhesni menyebutkan sudah telanjur disidangkan dan divonis 3 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com