Salin Artikel

SP3 Polisi Jadi Bukti Baru, Terpidana Kasus Mafia Tanah Maboet Padang Ajukan PK ke MA

PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan.

Eko sebelumnya divonis hakim Pengadilan Negeri Padang 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan No.853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.

Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.

Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No.752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.

"Kita mengajukan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Padang karena memiliki bukti baru," kata Kuasa Hukum Eko, Zulhesni kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Zulhesni mengatakan, salah satu bukti baru yang akan dijadikan alasan dalam PK itu adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus penipuan mafia tanah Kaum Maboet yang menyeret Eko ke penjara.

Dalam sidang PK di PN Padang dengan Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan, Senin (20/8/2022) itu hanya mendengarkan permohonan dari kuasa hukum Eko.

Selanjutnya majelis hakim mengundur sidang hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

"Sidang kita tunda hingga Senin (5/9/2022) dengan agenda jawaban dari Termohon," sambung Reza.

Kasus mafia tanah ini berawal  dari seorang pengusaha, Budiman, membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.

Budiman mengaku memilki tanah di Kelurahan Air Pacah seluas 4.000 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah tersebut terblokir di Kantor Badan Petanahan Nasional Kota Padang.

"Kemudian tersangka meyakinkan korban bahwa dia merupakan pemilik tanah seluas 765 hektar dari kaum Maboet, termasuk di dalamnya tanah Budiman berdasarkan keputusan Landraad No 90 Tahun 1931," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar saat itu, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi saat jumpa pers dengan wartawan, 24 Juni 2020.

Menurut Imam, tersangka mengaku bisa membantu membuka blokir tanah tersebut dengan membuat surat perdamaian dan surat kesepakatan pelepasan hak tanah dari kaum Maboet itu.

"Budiman akhirnya yakin dan bertemu pada Maret 2016 dan membayar Rp 1,35 miliar kepada tersangka," kata Imam.

Belakangan diketahui tanah tersebut bukan dimiliki kaum Maboet, sehingga korban melapor ke Polda Sumbar.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dari kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri dan Eko.

Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar saat dipimpin Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto sampai akhirnya salah seorang tersangka Lehar meninggal dunia, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB. 

Ia meninggal diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernafasan di RSUP M Djamil Padang.

Setelah ditahan selama 78 hari, dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dari tahanan Polda.

Sementara untuk Eko kasusnya terus bergulir ke pengadilan hingga keluarnya putusan hakim.

Belakangan, 10 Agustus 2022, Polda Sumbar mengeluarkan SP3 untuk laporan Budiman tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/08/22/153502078/sp3-polisi-jadi-bukti-baru-terpidana-kasus-mafia-tanah-maboet-padang-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke