KOMPAS.com - Rahmad Saputra, nasabah sebuah bank BUMN di Sarolangun, Jambi, mengaku sertifikat rumah yang dijadikan jaminan hilang setelah melunasi kredit usaha rakyat (KUR).
Menurutnya, dana KUR yang dia dapat adalah Rp 100 juta dengan skema jangka pelunasan dua tahun.
Setelah dua tahun, tepatnya Januari 2022, pinjaman KUR tersebut lunas. Namun, dirinya belum menerima sertifikat rumah milik orangtuanya itu.
Baca juga: Kisah Nasabah Berjuang Lunasi Utang Bank, Setelah Lunas, Sertifikat Agunan Malah Dinyatakan Hilang
"Setiap kami datang, dianggap kami ini bodoh. Kadang sertifikat dibilang di Bungo, di Bangko, di Jambi, dak tentu berubah-ubah," kata Rahmat.
"Puncaknya dibilang oleh pihak bank Mandiri, data kami telah hilang dari dokumen pihak bank," sambungnya geram.
Baca juga: Soal Laporan Polisi Warga Jambi, Bank Mandiri: Sertifikat yang Menjadi Agunan Nasabah Tidak Hilang
Sementara itu, terkait kasus itu, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan menegaskan, sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang dan disimpan di Kantor Cabang.
"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," kata Indra kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).
Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.
"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," pungkasnya.
Baca juga: Penipuan Kripto Rugikan Nasabah Rp 8 Miliar, Guru SD di Gunungkidul Dinonaktifkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.