LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau calo CPNS.
Dalam kasus ini, total kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar.
Pelaku berinisial AF (54), seorang PNS di Pemerintah Kota Lhokseumawe. Ia ditangkap di rumahnya di Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Tipu Orang dengan Modus Jadi Calo CPNS, Pegawai RS Adam Malik Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (27/7/2022) menyebutkan, awalnya polisi menerima laporan korban penipuan dengan modus mampu meluluskan menjadi PNS.
“Total ada 22 korban yang sudah membuat laporan. Mereka ini mulai dari mahasiswa, tenaga honorer, dan wiraswasta yang berharap bisa lulus PNS. Mereka datang dari Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen dan Kota Lhokseumawe,” sebut AKBP Henki.
Penipuan sendiri dilakukan sejak tahun 2019 hingga Juni 2022. Biasanya pelaku mencari korban saat ada penerimaan CPNS K2 dan PPPK.
"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang,” sebutnya.
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Pria Ini Tipu Warga Madiun hingga Rp 1 Miliar, Uangnya Dipakai untuk Nikah Lagi
Barang bukti yang disita, dua handphone, dua buku tabungan, 14 slip setoran bank, satu stempel palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti.
Ia dijerat Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang Penipuan dan Penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemkot Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," sebutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.