Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Diversi 3 Bulan, jika Gagal, Diadili Lagi

Kompas.com - 27/07/2022, 12:51 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Nasib 3 tersangka anak kasus perundungan bocah sampai meninggal berujung diversi selama 3 bulan.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal itu disampaikan Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya Aan Yuliati kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Berjalan

Aan mengungkapkan, keputusan ini diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). 

"Anak diproses secara hukum dan sesuai keputusan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 2 Garut dikembalikan ke orangtua dengan diawasi 3 bulan dengan beberapa syarat," jelas Aan. 

Jika sampai nantinya ketiga tersangka berusia anak itu melanggar pidana kembali atau muncul permasalahan baru akan diproses hukum kembali selanjutnya lewat persidangan.

Pengawasan akan dilakukan oleh semua lembaga terkait mulai Kepolisian, Bapas, P2TP2A, KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sampai lembaga pemerintahan, masyarakat, serta orangtuanya sendiri.

"Yang memutuskan Bapas dan memutuskan anak dikembalikan ke orangtua dan apabila melakukan pelanggaran hukum akan diproses lagi hukum sesuai persidangan umum. Kami bertugas pembinaan, selama 3 bulan kami akan membina anak, orangtua karena tidak 100 persen kesalahan anak, lingkungan juga memengaruhi," tambah Aan.

Baca juga: Soal Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Wagub Jabar: Itu Candaan

Menurut Aan, selama ini lingkungan para tersangka dan korban dikenal sebagai warga yang kompak, baik dalam kebaikan maupun hal negatif.

Hal ini tentunya menjadi tugas bersama untuk mengubah stigma itu dan menjadikan desa dan kampung yang layak anak.

"Semua anak akan terjaga dari hal negatif. Lingkungan di sana sangat mengkhawatirkan, anak-anak bebas dalam penggunaan ponsel dan image kurang baik, tapi pengajian dan lainnya kompak. Baik kompak dalam hal kebaikan, juga kompak dalam hal negatif," ujar dia.

Adapun saat ini ketiga pelaku masih berada di rumah aman dalam kondisi baik dan siap bersosialisasi kembali di lingkungannya.

Baca juga: Sebut Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Candaan, Wagub Jabar Minta Maaf

"Posisi masih di rumah aman, setelah nanti ada ketetapan di Kepolisian setempat sudah keluar, kita serah terimakan kepada orangtua," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klein Anak di Bapas Kelas 2 Garut, Jawa Barat, Rustikawati, membenarkan pihaknya telah memutuskan untuk diversi ke 3 tersangka kasus perundungan anak sampai meninggal.

Hal ini sesuai proses hukum lewat persidangan dan ketentuan keputusan bersama lembaga terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com