TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Nasib 3 tersangka anak kasus perundungan bocah sampai meninggal berujung diversi selama 3 bulan.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hal itu disampaikan Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya Aan Yuliati kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Berjalan
Aan mengungkapkan, keputusan ini diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
"Anak diproses secara hukum dan sesuai keputusan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 2 Garut dikembalikan ke orangtua dengan diawasi 3 bulan dengan beberapa syarat," jelas Aan.
Jika sampai nantinya ketiga tersangka berusia anak itu melanggar pidana kembali atau muncul permasalahan baru akan diproses hukum kembali selanjutnya lewat persidangan.
Pengawasan akan dilakukan oleh semua lembaga terkait mulai Kepolisian, Bapas, P2TP2A, KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sampai lembaga pemerintahan, masyarakat, serta orangtuanya sendiri.
"Yang memutuskan Bapas dan memutuskan anak dikembalikan ke orangtua dan apabila melakukan pelanggaran hukum akan diproses lagi hukum sesuai persidangan umum. Kami bertugas pembinaan, selama 3 bulan kami akan membina anak, orangtua karena tidak 100 persen kesalahan anak, lingkungan juga memengaruhi," tambah Aan.
Baca juga: Soal Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Wagub Jabar: Itu Candaan
Menurut Aan, selama ini lingkungan para tersangka dan korban dikenal sebagai warga yang kompak, baik dalam kebaikan maupun hal negatif.
Hal ini tentunya menjadi tugas bersama untuk mengubah stigma itu dan menjadikan desa dan kampung yang layak anak.
"Semua anak akan terjaga dari hal negatif. Lingkungan di sana sangat mengkhawatirkan, anak-anak bebas dalam penggunaan ponsel dan image kurang baik, tapi pengajian dan lainnya kompak. Baik kompak dalam hal kebaikan, juga kompak dalam hal negatif," ujar dia.
Adapun saat ini ketiga pelaku masih berada di rumah aman dalam kondisi baik dan siap bersosialisasi kembali di lingkungannya.
Baca juga: Sebut Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Candaan, Wagub Jabar Minta Maaf
"Posisi masih di rumah aman, setelah nanti ada ketetapan di Kepolisian setempat sudah keluar, kita serah terimakan kepada orangtua," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klein Anak di Bapas Kelas 2 Garut, Jawa Barat, Rustikawati, membenarkan pihaknya telah memutuskan untuk diversi ke 3 tersangka kasus perundungan anak sampai meninggal.
Hal ini sesuai proses hukum lewat persidangan dan ketentuan keputusan bersama lembaga terkait.