Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Diversi 3 Bulan, jika Gagal, Diadili Lagi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Nasib 3 tersangka anak kasus perundungan bocah sampai meninggal berujung diversi selama 3 bulan.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Hal itu disampaikan Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya Aan Yuliati kepada Kompas.com, Rabu (27/7/2022).

Aan mengungkapkan, keputusan ini diambil merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). 

"Anak diproses secara hukum dan sesuai keputusan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas 2 Garut dikembalikan ke orangtua dengan diawasi 3 bulan dengan beberapa syarat," jelas Aan. 

Jika sampai nantinya ketiga tersangka berusia anak itu melanggar pidana kembali atau muncul permasalahan baru akan diproses hukum kembali selanjutnya lewat persidangan.

Pengawasan akan dilakukan oleh semua lembaga terkait mulai Kepolisian, Bapas, P2TP2A, KPAID Kabupaten Tasikmalaya, sampai lembaga pemerintahan, masyarakat, serta orangtuanya sendiri.

"Yang memutuskan Bapas dan memutuskan anak dikembalikan ke orangtua dan apabila melakukan pelanggaran hukum akan diproses lagi hukum sesuai persidangan umum. Kami bertugas pembinaan, selama 3 bulan kami akan membina anak, orangtua karena tidak 100 persen kesalahan anak, lingkungan juga memengaruhi," tambah Aan.

Menurut Aan, selama ini lingkungan para tersangka dan korban dikenal sebagai warga yang kompak, baik dalam kebaikan maupun hal negatif.

Hal ini tentunya menjadi tugas bersama untuk mengubah stigma itu dan menjadikan desa dan kampung yang layak anak.

"Semua anak akan terjaga dari hal negatif. Lingkungan di sana sangat mengkhawatirkan, anak-anak bebas dalam penggunaan ponsel dan image kurang baik, tapi pengajian dan lainnya kompak. Baik kompak dalam hal kebaikan, juga kompak dalam hal negatif," ujar dia.

Adapun saat ini ketiga pelaku masih berada di rumah aman dalam kondisi baik dan siap bersosialisasi kembali di lingkungannya.

"Posisi masih di rumah aman, setelah nanti ada ketetapan di Kepolisian setempat sudah keluar, kita serah terimakan kepada orangtua," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klein Anak di Bapas Kelas 2 Garut, Jawa Barat, Rustikawati, membenarkan pihaknya telah memutuskan untuk diversi ke 3 tersangka kasus perundungan anak sampai meninggal.

Hal ini sesuai proses hukum lewat persidangan dan ketentuan keputusan bersama lembaga terkait.

"Bapas Kelas 2 Garut, menangani perkara anak berdasarkan surat permintaan Polres Tasikmalaya. Sistem peradilan anak khusus mendampingi para pelaku, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan. Kita tangani anak berurusan dengan hukum 3 orang," ungkap dia.

"Kita sudah mendampingi sejak awal BAP sampai diversi berjalan. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah menjalankan proses hukum berlaku. Kami berikan saran dan diversi ini dikembalikan ke orangtua, pengawasan orangtua 3 bulan," kata Rustikawati.

Selanjutnya, lanjut Rustikawati, apabila bimbingan dan pengawasan bersama P2TP2A, Dinas Sosial, Polres Tasikmalaya dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya selama 3 bulan tak berhasil langsung akan dievaluasi.

Saat ini pihaknya pun membenarkan ketiga tersangka masih di rumah aman dan menunggu pengembalian ke orangtua dengan sistem hukum diversi.

"Kita sesuai dengan payung hukum, apabila ada kendala dan tindak pidana lagi saat proses pengawasan 3 bulan di orangtua mereka masing-masing, akan diberikan ke proses hukum berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan seorang bocah oleh teman sebayanya di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ketiga tersangka ini masih berusia anak-anak.

"Sudah ditetapkan tersangka, tiga orang anak dalam video itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo dihubungi, Selasa (26/7/2022).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Kepolisian Resor Tasikmalaya dan Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar.

Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat dan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/125109178/3-tersangka-kasus-perundungan-bocah-sd-di-tasikmalaya-diversi-3-bulan-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke