Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Berjalan

Kompas.com - 25/07/2022, 18:09 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memastikan proses hukum terus berjalan bagi para pelaku perundungan bocah SD (11 tahun) sampai meninggal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat ini pihaknya sedang menginvestigasi usia para pelaku apakah kurang atau lebih dari 14 tahun.

Soalnya, penerapan proses hukumnya akan berbeda meskipun tak akan memengaruhi penyelesaiannya lewat jalur hukum di pengadilan nantinya.

Baca juga: Arist Merdeka Sirait Sebut Wagub Jabar Gagal Paham, Kasus Perundungan Tasikmalaya Kekerasan Anak, Bukan Candaan

"Kalau pelakunya di bawah 14 tahun proses hukumnya tetap lewat pengadilan dengan pendekatan diversi putusan pengadilan nantinya. Kalau lebih 14 tahun diproses hukum tapi tak lebih dari (hukuman) 10 tahun," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Kompas.com lewat telepon, Senin (25/7/2022).

Arist mengaku, pihaknya sedang memastikan data usia para pelaku dengan pemerintahan desa setempat.

Jika usia para pelaku kurang dari 14 tahun akan dilakukan sampai penyelesaian putusan Pengadilan dengan diversi.

Nantinya, hasil koordinasi semua pihak yang berwenang dalam kasus ini akan diputuskan melalui persidangan di Pengadilan apakah para pelaku diserahkan ke orangtua atau dititipkan Negara.

Baca juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal karena Perundungan Naik ke Tahap Penyidikan

"Kalau para pelaku usianya di bawah 14 tahun tetap diproses secara hukum tapi beda dengan anak usia di atas 14 tahun. Setelah dilakukan pendekatan diversi, semua pihak akan memutuskan anak 14 tahun hanya dikenakan sanksi tindakan dan dikembalikan ke orangtuanya atau pemerintah atau negara," ucapnya. 

Jika dikembalikan ke orangtua, harus ada jaminan orangtua bisa mendidiknya.

"Nanti putusannya oleh hakim, apakah ke orangtua atau kembali ke negara atas keputusan diversi ini," tambah dia.

Diversi berbeda dengan keinginan Wagub Jabar

Arist menilai, penyelesaian hukum lewat putusan hakim di persidangan dengan diversi tentunya tidak sama dengan keinginan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk islah atau damai antara keluarga korban dan para pelaku.

Pihaknya pun menyambut baik sudah adanya kata damai antara keluarga korban dan pelaku sebelumnya, tapi proses hukum terus berjalan dalam kasus ini.

Baca juga: Polisi Telusuri Penyebar Video Bocah SD Korban Perundungan di Tasikmalaya

Soalnya, kasus ini merupakan bentuk kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Gak sama dengan keinginan wagub Jabar (minta damai). Diversi itu lewat proses hukum, kalau damai itu hanya kompromi, baik minta maaf, tapi proses hukum itu harus jalan. Kalau anak lebih dari 14 tahun harus dihukum juga tapi berbeda dengan dewasa. Dihukum tapi jangan lebih dari 10 tahun," ungkap Arist.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com