Salin Artikel

Komnas PA Pastikan Proses Hukum Pelaku Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya Berjalan

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) memastikan proses hukum terus berjalan bagi para pelaku perundungan bocah SD (11 tahun) sampai meninggal di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Saat ini pihaknya sedang menginvestigasi usia para pelaku apakah kurang atau lebih dari 14 tahun.

Soalnya, penerapan proses hukumnya akan berbeda meskipun tak akan memengaruhi penyelesaiannya lewat jalur hukum di pengadilan nantinya.

"Kalau pelakunya di bawah 14 tahun proses hukumnya tetap lewat pengadilan dengan pendekatan diversi putusan pengadilan nantinya. Kalau lebih 14 tahun diproses hukum tapi tak lebih dari (hukuman) 10 tahun," jelas Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Kompas.com lewat telepon, Senin (25/7/2022).

Arist mengaku, pihaknya sedang memastikan data usia para pelaku dengan pemerintahan desa setempat.

Jika usia para pelaku kurang dari 14 tahun akan dilakukan sampai penyelesaian putusan Pengadilan dengan diversi.

Nantinya, hasil koordinasi semua pihak yang berwenang dalam kasus ini akan diputuskan melalui persidangan di Pengadilan apakah para pelaku diserahkan ke orangtua atau dititipkan Negara.

"Kalau para pelaku usianya di bawah 14 tahun tetap diproses secara hukum tapi beda dengan anak usia di atas 14 tahun. Setelah dilakukan pendekatan diversi, semua pihak akan memutuskan anak 14 tahun hanya dikenakan sanksi tindakan dan dikembalikan ke orangtuanya atau pemerintah atau negara," ucapnya. 

Jika dikembalikan ke orangtua, harus ada jaminan orangtua bisa mendidiknya.

"Nanti putusannya oleh hakim, apakah ke orangtua atau kembali ke negara atas keputusan diversi ini," tambah dia.

Diversi berbeda dengan keinginan Wagub Jabar

Arist menilai, penyelesaian hukum lewat putusan hakim di persidangan dengan diversi tentunya tidak sama dengan keinginan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk islah atau damai antara keluarga korban dan para pelaku.

Pihaknya pun menyambut baik sudah adanya kata damai antara keluarga korban dan pelaku sebelumnya, tapi proses hukum terus berjalan dalam kasus ini.

Soalnya, kasus ini merupakan bentuk kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Gak sama dengan keinginan wagub Jabar (minta damai). Diversi itu lewat proses hukum, kalau damai itu hanya kompromi, baik minta maaf, tapi proses hukum itu harus jalan. Kalau anak lebih dari 14 tahun harus dihukum juga tapi berbeda dengan dewasa. Dihukum tapi jangan lebih dari 10 tahun," ungkap Arist.

Sebelumnya, seorang bocah umur 11 tahun kelas V Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dipaksa teman-temannya menyetubuhi kucing sembari direkam pakai ponsel sepekan lalu.

Akibat rekaman itu disebarkan teman-temannya, korban menjadi depresi tidak mau makan dan minum sampai kemudian meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit pada Minggu (18/7/2022).

Selain menjadi korban perundungan selama hidup, bocah itu diketahui kerap dipukuli teman-teman bermainnya. 

Ibu kandungnya mengaku korban merupakan anak kedua dari empat saudara dan berstatus pelajar SD di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Sepekan sebelum meninggal dunia rekaman itu menyebar dan dibully teman-temannya semakin menjadi-jadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum, melamun terus sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan," jelas ibu kandungnya, Rabu (20/7/2022).

Korban sempat mengaku ke ibu kandungnya dipaksa menyetubuhi kucing dengan disaksikan teman-temannya sambil diolok-olok dan direkam ponsel para pelaku.

Saat sedang depresi dan tak mau makan dan minum, korban sempat mengeluh sakit tenggorokan sampai akhirnya meninggal dunia.

"Sebelum kejadian rekaman itu, korban juga mengaku suka dipukul-pukul oleh mereka. Sampai puncaknya dipaksa begitu (sama kucing)," tambah dia. 

https://regional.kompas.com/read/2022/07/25/180935378/komnas-pa-pastikan-proses-hukum-pelaku-perundungan-bocah-sd-di-tasikmalaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke