"Bapas Kelas 2 Garut, menangani perkara anak berdasarkan surat permintaan Polres Tasikmalaya. Sistem peradilan anak khusus mendampingi para pelaku, pendampingan, pengawasan dan pembimbingan. Kita tangani anak berurusan dengan hukum 3 orang," ungkap dia.
"Kita sudah mendampingi sejak awal BAP sampai diversi berjalan. Sudah ditetapkan tersangka dan sudah menjalankan proses hukum berlaku. Kami berikan saran dan diversi ini dikembalikan ke orangtua, pengawasan orangtua 3 bulan," kata Rustikawati.
Baca juga: Perundungan Bocah SD di Tasikmalaya, Disdikbud Minta Guru dan Kepala Sekolah Awasi Murid
Selanjutnya, lanjut Rustikawati, apabila bimbingan dan pengawasan bersama P2TP2A, Dinas Sosial, Polres Tasikmalaya dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya selama 3 bulan tak berhasil langsung akan dievaluasi.
Saat ini pihaknya pun membenarkan ketiga tersangka masih di rumah aman dan menunggu pengembalian ke orangtua dengan sistem hukum diversi.
"Kita sesuai dengan payung hukum, apabila ada kendala dan tindak pidana lagi saat proses pengawasan 3 bulan di orangtua mereka masing-masing, akan diberikan ke proses hukum berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan seorang bocah oleh teman sebayanya di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketiga tersangka ini masih berusia anak-anak.
"Sudah ditetapkan tersangka, tiga orang anak dalam video itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo dihubungi, Selasa (26/7/2022).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Kepolisian Resor Tasikmalaya dan Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar.
Untuk proses hukum dan mekanisme peradilannya, Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat dan Badan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jabar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.