JAMBI, KOMPAS.com - Rahmat Saputra, nasabah bank Mandiri Sarolangun, Jambi masih berupaya mendapatkan kembali sertifikat rumah yang dijadikan agunan ke pihak bank untuk jaminan.
Permasalahan ini bermula saat Rahmat dan istrinya mengambil pinjaman skema kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 100 juta dengan tenor dua tahun.
Uang yang dipinjam dari bank itu digunakan untuk menambah modal usaha pangkas rambut dan warung sarapan miliknya.
Setelah Rahmat dan istri berhasil melunasi hutang itu sejak Januari 2022, hingga kini sertifikat rumah justru tak kunjung dikembalikan pihak bank.
Baca juga: Kisah Atep Nurdin, di-PHK saat Pandemi, Kini Jual 2.000 Meja Lipat per Bulan
Rahmat menceritakan, dia dan istri berusaha keras melunasi hutang di tengah pandemi Covid-19 yang mengguncang perekonomian.
Tak lama setelah pinjaman berjalan, kata Rahmat, celakanya pandemi Covid-19 menyerang hingga membuat kedua usaha Rahmat terpuruk.
"Usaha kami pangkas rambut dan warung sarapan. Waktu corona itu susah nian. Penghasilan kacau balau," kata Rahmat Saputra, nasabah Bank Mandiri ditemui Sabtu (23/7/2022).
Penghasilan yang tak pasti di masa pandemi membuatkan khawatir. Dia takut jika menunggak kredit, dirinya akan kehilangan sertifikat dan rumah disita.
"Itu satu-satunya rumah kami. Jadi mati-matian kami cari duit, supaya bisa bayar setoran bank," kata Rahmat.
Cicilan setiap bulan yang harus dibayar, kata Rahmat sekitar Rp 4,45 juta. Belum lagi dia harus mengeluarkan uang untuk sewa toko, pendidikan anak, dan kebutuhan sehari-hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.