Salin Artikel

Sertifikat Jaminan Mungkinkah Hilang di Bank? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

KOMPAS.com - Rahmad Saputra, nasabah sebuah bank BUMN di Sarolangun, Jambi, mengaku sertifikat rumah yang dijadikan jaminan hilang setelah melunasi kredit usaha rakyat (KUR). 

Menurutnya, dana KUR yang dia dapat adalah Rp 100 juta dengan skema jangka pelunasan dua tahun.

Setelah dua tahun, tepatnya Januari 2022, pinjaman KUR tersebut lunas. Namun, dirinya belum menerima sertifikat rumah milik orangtuanya itu.

"Setiap kami datang, dianggap kami ini bodoh. Kadang sertifikat dibilang di Bungo, di Bangko, di Jambi, dak tentu berubah-ubah," kata Rahmat.

"Puncaknya dibilang oleh pihak bank Mandiri, data kami telah hilang dari dokumen pihak bank," sambungnya geram.

Sementara itu, terkait kasus itu, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan menegaskan, sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang dan disimpan di Kantor Cabang.

"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," kata Indra kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.

"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," pungkasnya.


Soal agunan 

Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Yuniarti SH., M.H.,LLM, menjelaskan, penjelasan soal agunan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.

"Dalam pasal itu dinyatakan bahwa: 'Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah'," katanya kepad Kompas.com.

Lalu, katan Yuniarti, pihak bank wajib mengembalikan agunan debitur setelah adanya pelunasan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terkait dengan hapusnya hak tanggungan.

"Pengembalian obyek hak tanggungan hanya terjadi apabila telah terjadi pelunasan secaran keseluruhan terhadap perjanjian pokoknya. Ini berarti baik perjanjian pokok dan perjanjian penjaminannya hapus. Dalam hal demikian maka bank harus melakukan pengembalian jaminan SHM." jelasnya.

Jaminan belum dikembalikan oleh bank?

Yuniarti mengatakan, bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary  dan juga agent of trust, harus bertindak dengan kehati-hatian, termasuk dalam soal agunan debitur. 

Apabila pihak bank lalai dalam menjalankan fungsinya tersebut, debitur berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

"Ada beberapa kemungkinan belum dikembalikannya sertifikat ha katas tanah yang menjadi jaminan dibank karena masih dalam pengurusan di kantor pertanahan. Namun, apabila kenyataannya bank mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah milik debitur telah hilang, maka bank dapat digugat melawan hukum, dan oleh karenanya debitur berhak untuk mendapatkan ganti rugi," katanya. 

Terkait persoalan seorang nasabah di Jambi, Yuniarti berpendapat, nasabah bisa memastikan dulu sertifikat miliknya ada di kantor cabang. 

Namun, jika prosesnya terlalu berbelit, debitur bisa mengajukan somasi secara tertulis kepada bank. 

"Jika tidak mau ke pengadilan, konsumen tersebut bisa juga melaporkan ke BPSK, untuk kemudian difasilitasi penyelesaian sengketa secara mediasi," katanya.

Pelajari perjanjian dengan teliti 

Sementara itu, Yuniarti pun mengimbau kepada masyarakat untuk membaca dengan teliti surat perjanjian saat pengajuan pinjaman di bank, khususnya pinjaman dengan memakai agunan.

Langkah itu demi kelancaran dan keamanan bagi masyarakat sendiri.

"Bagi calon debitur atau debitur dari perbankan, ketika mereka melakukan peminjaman ke bank dan diminta untuk menyerahkan suatu agunan, pastikan klausul dalam perjanjian kreditnya, atas jaminan, pastikan dokumen pembebanan jaminan (baik berupa hak tanggungan, fidusia, hipotek, atau gadai) dilakukan secara sah, terdaftar di lembaga jaminan dan ada bukti pembebanan jaminannya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/200000678/sertifikat-jaminan-mungkinkah-hilang-di-bank-ini-penjelasan-praktisi-hukum-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke