Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Jaminan Mungkinkah Hilang di Bank? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Kompas.com - 27/07/2022, 20:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Penulis

Soal agunan 

Praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Yuniarti SH., M.H.,LLM, menjelaskan, penjelasan soal agunan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan.

"Dalam pasal itu dinyatakan bahwa: 'Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah'," katanya kepad Kompas.com.

Lalu, katan Yuniarti, pihak bank wajib mengembalikan agunan debitur setelah adanya pelunasan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan terkait dengan hapusnya hak tanggungan.

"Pengembalian obyek hak tanggungan hanya terjadi apabila telah terjadi pelunasan secaran keseluruhan terhadap perjanjian pokoknya. Ini berarti baik perjanjian pokok dan perjanjian penjaminannya hapus. Dalam hal demikian maka bank harus melakukan pengembalian jaminan SHM." jelasnya.

Jaminan belum dikembalikan oleh bank?

Yuniarti mengatakan, bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediary  dan juga agent of trust, harus bertindak dengan kehati-hatian, termasuk dalam soal agunan debitur. 

Apabila pihak bank lalai dalam menjalankan fungsinya tersebut, debitur berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

"Ada beberapa kemungkinan belum dikembalikannya sertifikat ha katas tanah yang menjadi jaminan dibank karena masih dalam pengurusan di kantor pertanahan. Namun, apabila kenyataannya bank mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa sertifikat hak atas tanah milik debitur telah hilang, maka bank dapat digugat melawan hukum, dan oleh karenanya debitur berhak untuk mendapatkan ganti rugi," katanya. 

Terkait persoalan seorang nasabah di Jambi, Yuniarti berpendapat, nasabah bisa memastikan dulu sertifikat miliknya ada di kantor cabang. 

Namun, jika prosesnya terlalu berbelit, debitur bisa mengajukan somasi secara tertulis kepada bank. 

"Jika tidak mau ke pengadilan, konsumen tersebut bisa juga melaporkan ke BPSK, untuk kemudian difasilitasi penyelesaian sengketa secara mediasi," katanya.

Pelajari perjanjian dengan teliti 

Sementara itu, Yuniarti pun mengimbau kepada masyarakat untuk membaca dengan teliti surat perjanjian saat pengajuan pinjaman di bank, khususnya pinjaman dengan memakai agunan.

Langkah itu demi kelancaran dan keamanan bagi masyarakat sendiri.

"Bagi calon debitur atau debitur dari perbankan, ketika mereka melakukan peminjaman ke bank dan diminta untuk menyerahkan suatu agunan, pastikan klausul dalam perjanjian kreditnya, atas jaminan, pastikan dokumen pembebanan jaminan (baik berupa hak tanggungan, fidusia, hipotek, atau gadai) dilakukan secara sah, terdaftar di lembaga jaminan dan ada bukti pembebanan jaminannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Cekcok, Pria di Bangkalan Tega Bacok Paman Sendiri hingga Tewas

Regional
Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Gubernur Bengkulu Pastikan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Diteruskan

Regional
Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Gelisah Ngatiyem, Pembuat Selongsong Ketupat Didominasi Orang Tua

Regional
Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Cabuli Mantan Murid hingga Hamil, Oknum Guru SMP di Pontianak Ditangkap

Regional
Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Polisi Periksa Kelaikan Bus ALS yang Terbalik di Malalak, Agam

Regional
Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Suami di Magelang Aniaya Istri Pakai Kapak, Awalnya Cemburu Lihat Chat di Ponsel Korban

Regional
Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Tiga Kepala OPD di Solo Terima Parsel Lebaran, Kepala Inspektorat: Disalurkan ke Panti Asuhan

Regional
Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Polisi Penemu Rp 100 Juta Milik Pemudik Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Regional
Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com