SERANG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan pengemudi mobil odong-odong JL (27) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap orang empat saksi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa JL lalai dalam mengendara mobil serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Baca juga: 9 Orang Tewas di Serang, Kakorlantas Ingatkan Larangan Odong-odong Melintas di Jalan Umum
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 17 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap JL.
JL dikenakan Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.
"Ada tiga pasal yang melapis laka lantas tersebut dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta," tandasnya.
Baca juga: 9 Warga Jadi Korban, Wali Kota Serang Evaluasi Odong-odong
Sebelumnya, JL selamat dari kecelakaan maut. Namun, sembilan orang penumpang meninggal dunia, 24 orang luka-luka.