SERANG, KOMPAS.com - Polisi akan menentukan status sopir odong-odong maut berinisial JL (27) pada Rabu (27/7/2022) siang ini. Jika ditetapkan sebagai tersangka, sopir odong-odong terancam pasal berlapis.
"Sementara ini kita masih menyusun (berkas), tadi pagi sudah gelar perkara awal. Hari ini ditentukan (status sopir)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Serang AKP Tiwi Afrina dihubungi Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Saat ini, JL sudah berada di Polres Serang yang sebelumnya diamankan di Polsek Kragilan pasca-kejadian kecelakaan yang merenggut 9 korban meninggal dunia dan 22 luka-luka.
Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman 9 Korban Kecelakaan Odong-odong di Serang, Keluarga Ungkap Hal Ini
"Sopir sudah diamankan di Polres Serang beserta mobil odong-odongnya," ujar Tiwi.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, jika Polres Serang menetapkan JL sebagai tersangka maka akan dikenakan pasal berlapis.
"Untuk pasal overload sendiri itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan di pasal 307, overdimensinya pasal 277," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Fakta Kecelakaan Odong-odong di Serang, Sopir Ngebut, Penumpang Sudah Beri Peringatan
Selain itu, JL terancam dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Berikut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 pasal 110 terkait perlintasan sebidang pada kereta api yang harus diperioritaskan kereta api," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.