SERANG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan pengemudi mobil odong-odong JL (27) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di perlintasan kereta api Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap orang empat saksi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa JL lalai dalam mengendara mobil serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Baca juga: 9 Orang Tewas di Serang, Kakorlantas Ingatkan Larangan Odong-odong Melintas di Jalan Umum
"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 17 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap JL.
JL dikenakan Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.
"Ada tiga pasal yang melapis laka lantas tersebut dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta," tandasnya.
Baca juga: 9 Warga Jadi Korban, Wali Kota Serang Evaluasi Odong-odong
Sebelumnya, JL selamat dari kecelakaan maut. Namun, sembilan orang penumpang meninggal dunia, 24 orang luka-luka.
Sebagai informasi, kecelakaan maut ini terjadi pada Selasa (27/7/2022) sekitar 11.00 WIB.
Saksi mata menceritakan, ada dua odong-odong penuh penumpang melintasi perlintasan sebidang yang jadi lokasi kecelakaan.
Baca juga: Nasib Sopir Odong-odong Maut Ditentukan Siang Ini, Terancam Pasal Berlapis
Odong-odong pertama berhasil melewati rel.
Sementara kendaraan kedua tidak sempat melintas karena sempat berhenti di tengah perlintasan hingga kereta yang melintas menghantam bagian belakang kendaraan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.