KOMPAS.com - GK (51), seorang pemuka agama di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Ia ditetapkan tersangka persetubuhan dengan siswi SMA yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut terungkap saat istri korban memergoki suaminya melakukan perbuatan asusila di kamar. GK pun mendapat ancama hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemuka Agama yang Digerebek Istri Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar Jadi Tersangka
Kasus tersebut berawal saat GK pamit ke istrinya, PBE (51) ke rumah tekan pada Jumat, 15 Juli 2022.
Setelah itu PBE istri berusaha menghubungi sang suami, namun nomor ponselnya tak tersambung.
PBE yang curiga kemudian mencari suaminya ke rumah kenalannya yang tak lain orangtua korban.
Benar saja, PBE melihat motor GK terparkir di depan rumah. Ia pun langsung masuk ke rumah dan memergoki suaminya berbuat asusila dengan anak pemilik rumah.
Baca juga: Pemuka Agama di Ketapang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar
GK pun kabur dari lokasi kejadian dan ia ditangkap dua hari kemudian di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kasus tersebut kemudian ditangani polisi. GK pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.