Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemuka Agama Setubuhi Siswi SMA, Janji Nikahi Korban hingga Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/07/2022, 15:25 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - GK (51), seorang pemuka agama di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia ditetapkan tersangka persetubuhan dengan siswi SMA yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terungkap saat istri korban memergoki suaminya melakukan perbuatan asusila di kamar. GK pun mendapat ancama hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemuka Agama yang Digerebek Istri Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar Jadi Tersangka

Pamit ke kerabat, dipergoki istri dalam kamar

Kasus tersebut berawal saat GK pamit ke istrinya, PBE (51) ke rumah tekan pada Jumat, 15 Juli 2022.

Setelah itu PBE istri berusaha menghubungi sang suami, namun nomor ponselnya tak tersambung.

PBE yang curiga kemudian mencari suaminya ke rumah kenalannya yang tak lain orangtua korban.

Benar saja, PBE melihat motor GK terparkir di depan rumah. Ia pun langsung masuk ke rumah dan memergoki suaminya berbuat asusila dengan anak pemilik rumah.

Baca juga: Pemuka Agama di Ketapang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar

GK pun kabur dari lokasi kejadian dan ia ditangkap dua hari kemudian di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut kemudian ditangani polisi. GK pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potong Mortir yang Dikira Besi Tua, Pekerja Depo Sampah di Tarakan Terluka Parah akibat Ledakan

Potong Mortir yang Dikira Besi Tua, Pekerja Depo Sampah di Tarakan Terluka Parah akibat Ledakan

Regional
Solo Lolos Seleksi Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023, Gibran: Sudah 2 Kali Gagal, Akhirnya Berhasil

Solo Lolos Seleksi Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023, Gibran: Sudah 2 Kali Gagal, Akhirnya Berhasil

Regional
Nazar FX Rudy, Kunjungi Goa Maria di Berbagai Daerah Sebelum Pemilu 2024, Ini Doa dan Harapannya

Nazar FX Rudy, Kunjungi Goa Maria di Berbagai Daerah Sebelum Pemilu 2024, Ini Doa dan Harapannya

Regional
Bermodus 'Dokumen Terbang', Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Bermodus "Dokumen Terbang", Manajer PT Antam Konawe Utara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Ore Nikel

Regional
NTT Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur Turun ke Jalan Sebar Pamflet

NTT Darurat TPPO, Kapolres Sumba Timur Turun ke Jalan Sebar Pamflet

Regional
Siswi SMP yang Kritik Wali kota Minta Maaf, Pemkot Jambi Akan Cabut Laporan

Siswi SMP yang Kritik Wali kota Minta Maaf, Pemkot Jambi Akan Cabut Laporan

Regional
Anomali Cuaca akibat Awan Kumulonimbus Berpotensi Bahaya, BMKG Nunukan Ingatkan Masyarakat Waspada

Anomali Cuaca akibat Awan Kumulonimbus Berpotensi Bahaya, BMKG Nunukan Ingatkan Masyarakat Waspada

Regional
Luka-luka di Balik Kain Kafan OK, Tahanan di Banyumas yang Kematiannya Janggal...

Luka-luka di Balik Kain Kafan OK, Tahanan di Banyumas yang Kematiannya Janggal...

Regional
Motif 10 Pelaku Aniaya Tukang Parkir hingga Tewas di Denpasar, Bali

Motif 10 Pelaku Aniaya Tukang Parkir hingga Tewas di Denpasar, Bali

Regional
Rawat Anak Majikan yang 'Down Syndrome', Siti Aisah Dapat Dukungan dari PMI di Taiwan

Rawat Anak Majikan yang "Down Syndrome", Siti Aisah Dapat Dukungan dari PMI di Taiwan

Regional
Kejati Sultra Geledah 3 Kantor Perusahaan Tambang, Salah Satunya PT Antam

Kejati Sultra Geledah 3 Kantor Perusahaan Tambang, Salah Satunya PT Antam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pesan Kapolda DIY Usai Bentrok di Yogyakarta Reda | Tahanan di Banyumas Tewas Penuh Luka

[POPULER NUSANTARA] Pesan Kapolda DIY Usai Bentrok di Yogyakarta Reda | Tahanan di Banyumas Tewas Penuh Luka

Regional
Anggota Brimob Mengaku Setor Rp 650 Juta ke Komandan, Polda Riau: Dia Tak Terima Dimutasi

Anggota Brimob Mengaku Setor Rp 650 Juta ke Komandan, Polda Riau: Dia Tak Terima Dimutasi

Regional
Duduk Perkara Konflik Pemkot Jambi Vs Bocah SMP Pengkritik Wali Kota

Duduk Perkara Konflik Pemkot Jambi Vs Bocah SMP Pengkritik Wali Kota

Regional
Mari Bantu Ngalimun, Pemetik Kelapa yang Jatuh Patah Tulang dan Tunggak Biaya RS Puluhan Juta Rupiah

Mari Bantu Ngalimun, Pemetik Kelapa yang Jatuh Patah Tulang dan Tunggak Biaya RS Puluhan Juta Rupiah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com