Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemuka Agama Setubuhi Siswi SMA, Janji Nikahi Korban hingga Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/07/2022, 15:25 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - GK (51), seorang pemuka agama di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia ditetapkan tersangka persetubuhan dengan siswi SMA yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terungkap saat istri korban memergoki suaminya melakukan perbuatan asusila di kamar. GK pun mendapat ancama hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pemuka Agama yang Digerebek Istri Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar Jadi Tersangka

Pamit ke kerabat, dipergoki istri dalam kamar

Kasus tersebut berawal saat GK pamit ke istrinya, PBE (51) ke rumah tekan pada Jumat, 15 Juli 2022.

Setelah itu PBE istri berusaha menghubungi sang suami, namun nomor ponselnya tak tersambung.

PBE yang curiga kemudian mencari suaminya ke rumah kenalannya yang tak lain orangtua korban.

Benar saja, PBE melihat motor GK terparkir di depan rumah. Ia pun langsung masuk ke rumah dan memergoki suaminya berbuat asusila dengan anak pemilik rumah.

Baca juga: Pemuka Agama di Ketapang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar

GK pun kabur dari lokasi kejadian dan ia ditangkap dua hari kemudian di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut kemudian ditangani polisi. GK pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam dipenjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Mengaku suka sama suka, janji nikahi korban

GK di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya telah bersetubuh dengan korban.

Namun, ia membantah memaksa korban saat beraksi. GK berdalih melakukan persetubuhan dilatarbelakangi karena suka sama suka.

"Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka," kata dia.

"Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban), setelah selesai sekolah nanti," jelas GAK.

Baca juga: Pemuka Agama yang Digerebek Istri Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar Jadi Tersangka

Kini GAK hanya bisa menyesali kesalahannya. Ia meminta maaf kepada keluarga karena kasus ini.

GAK juga menyadari apa yang ia berbuat melanggar hukum.

"Saya mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor : Robertus Belarminus), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com