PONTIANAK, KOMPAS.com - Oknum pemuka agama di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial GK (59) yang digerebek istrinya saat berduaan dengan remaja putri berusia 16 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Ketapang AKBP Yani Permana mengatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kaya Yani, kepada wartawan, pada Selasa (26/7/2022).
Yani mengatakan, GK ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Pemuka Agama di Ketapang Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Remaja Putri di Kamar
"Tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri ke Palangkaraya, Kalteng," ucap Yani.
Hasil pemeriksaan sementara, terang Yani, tersangka GK mengakui perbuatannya telah dilakukan lebih dari 10 kali.
"Modusnya tersangka berjanji menikahi korban," ungkap Yani.
Diberitakan sebelumnya, GK digerebek istrinya saat berduaan dengan remaja putri berusia 16 tahun di dalam kamar.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke polisi. Peristiwa tersebut terjadi Jumat (15/7/2022).