Salin Artikel

Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Jadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap orang empat saksi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa JL lalai dalam mengendara mobil serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

"Sesuai dengan alat bukti yang telah  dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan saudara JL usia 17 warga Sentul Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022," kata Shinto kepada wartawan di Mapolres Serang. Rabu (27/7/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap JL.

JL dikenakan Pasal 310 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakan lalu lintas hingga mengakibatkan korban mengalami luka ringan luka berat dan meninggal dunia.

"Ada tiga pasal yang melapis laka lantas tersebut dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dan denda maksimal Rp12 juta," tandasnya.

Sebelumnya, JL selamat dari kecelakaan maut. Namun, sembilan orang penumpang meninggal dunia, 24 orang luka-luka.


Sebagai informasi, kecelakaan maut ini terjadi pada Selasa (27/7/2022) sekitar 11.00 WIB.

Saksi mata menceritakan, ada dua odong-odong penuh penumpang melintasi perlintasan sebidang yang jadi lokasi kecelakaan.

Odong-odong pertama berhasil melewati rel.

Sementara kendaraan kedua tidak sempat melintas karena sempat berhenti di tengah perlintasan hingga kereta yang melintas menghantam bagian belakang kendaraan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/07/27/153610678/polisi-tetapkan-sopir-odong-odong-yang-ditabrak-kereta-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke