Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
JL (27) pengemudi mobil odong-odong ditetapkan tersangka oleh Polres Serang sebagai terdangka kasus kecelakaan lalulintas
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+