Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Nelayan di Mataram Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 21:35 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang nelayan berinisial MT (50) di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Mataram karena diduga mencabuli seorang anak berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, kasus pencabulan itu terungkap dari pengakuan korban. Korban bercerita kepada orangtuanya karena mengeluh rasa sakit di bagian organ intimnya.

"Memang benar seorang anak wanita telah mengalami tindak pencabulan dan persetubuhan," ungkap Kadek dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Video Viral Pria Coba Jambret Perhiasan Seorang Ibu di Mataram, Polisi Buru Pelaku

Atas dasar pengakuan korban, orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan itu ke Polresta Mataram. Petugas Unit PPA Sat Reskrim yang menangani kasus itu kemudian mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk visum.

Hasil visum menunjukkan adanya luka baru di daerah kemaluan korban yang mengarah pada dugaan pencabulan maupun persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Pelaku dan barang bukti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak telah diamankan di Polresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut," kata Kadek.

Baca juga: Berniat Beli Sabu agar Tak Ngantuk, 2 Sopir Truk Ditangkap di Mataram

Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli korban pada akhir Maret 2022. Saat itu, pelaku melihat korban berjalan hendak pergi mengaji. Pelaku lantas menarik tangan korban dan mencabulinya di salah satu kamar mandi yang berada di lingkungan tersebut.

"Karena mendengar langkah kaki seseorang, pelaku menghentikan perbuatannya dan menyuruh korban untuk segera memasang pakaiannya," kata Kadek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangka dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kadek mengimbau kepada orangtua yang mempunyai anak di bawah umur agar memantau dan memperhatikan kegiatan anak karena anak di bawah umur rentan terhadap kasus pelecehan dan pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Curhat Lewat Buku Harian, Remaja di Jember Diperkosa Pamannya Sebanyak 10 Kali

Regional
Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Jalur Aceh-Sumut Diterjang Longsor, Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com