MATARAM, KOMPAS.com - Pria berinisial AF (25), warga kelurahan Cakranegara Timur, Kota Mataram ditangkap tim Reskrim Polsek Sandubaya, Kota Mataram karena telah mencuri empat tutup got milik warga.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah mengungkapkan, kejadian bermula saat korban diberitahu oleh warga setempat bahwa 4 buah tutup got di lingkungan Karang Gebang hilang.
"Korban kemudian mengecek dan benar telah hilang, terduga pelaku mengambil tutup got itu dengan cara mencongkel tutup got mengunakan linggis kecil," kata Nasrullah.
Baca juga: 2 Pemuda di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk untuk Beli Sabu dan Miras
Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Sandubaya dengan kerugian ditaksir Rp 2.700.000.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sandubaya berhasil menangkap tersangka AF di rumahnya kemudian dibawa ke Polsek Sandubaya untuk dilakukan intrograsi.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, tutup got berukuran 110x110 cm dan ukuran 50x140 cm dijualnya ke pengepul rongsokan dengan harha Rp 100.000 untuk satu buah.
"Setelah mengambilnya kemudian tersangka menjual 2 buah penutup saluran air tersebut kepada pengepul dagang rongsokan dengan harga Rp 100.000. Sedangkan 2 penutup lainnya disimpan di rumah temannya," kata Nasrullah.
Nasrullah mengtakan, dari hasil penyelidikan, hasil uang pencurian tersebut digunakan untuk membeli sabu dan membeli minuman keras (miras).
"Motifnya untuk mabuk-mabukan dan untuk konsumsi sabu," kata Nasrullah.
Baca juga: Emak-emak Curi Emas Kawin Saat Resepsi Pernikahan di Cakung, Polisi Sebut Korban Sudah Ikhlas
Saat ini AF ditahan di Rutan Polsek Sandubaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.