MATARAM, KOMPAS.com- Seorang pria asal Mataram RRY (23) yang merupakan personel band ternama di Kota Mataram ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/7/2022).
Penangkapan berawal dari informasi salah satu jasa pengiriman paket, terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika. Tim resnarkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan upaya penyelidikan.
"Salah satu terduga RRY ini merupakan anak band ternama di Kota Mataram," kata Yogi dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (10/7/2022)
Selain RRY, polisi juga menangkap pelaku lainnya yakni INH (19) dan LDS (19) yang merupakan pelajar dari Marong Karang Baru. Lalu AOP (25), AS (22) dan DD (16) asal daerah yang sama.
"Lima terduga lainnya merupakan warga di satu lingkungan, yaitu kelurahan Karang baru, kota Mataram," kata Yogi.
Baca juga: Jokowi Berikan 2 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Pulau Terdepan di Anambas
Polisi berhasil diamankan selain 1 kilogram lebih ganja dan beberapa barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.
"Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi proses penyelidikan," ungkap Yogi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.