Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda di Mataram Curi 7 Keranjang Jeruk untuk Beli Sabu dan Miras

Kompas.com - 08/07/2022, 20:32 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dua pemuda ditangkap karena mencuri tujuh keranjang buah jeruk di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua pemuda itu nekat mencuri untuk membeli sabu dan minuman keras (miras).

"Motifnya mereka ini tidak punya uang, akhirnya mencuri untuk membeli sabu, minum-minuman keras," ungkap Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (8/7/2022).

Nasrullah menyebut, kedua pelaku ini merupakan residivis pencurian di pasar. Keduanya sudah mengetahui kondisi dan seluk-beluk dagangan di pasar.

Baca juga: Curi 7 Keranjang Jeruk, 2 Pemuda di Mataram Ditangkap

"Mereka bekerja sebagai buruh di pasar tersebut, jadi mereka memang pengalaman dengan kondisi pasar itu, dan sebelumnya juga sudah ditangkap," kata Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, dua pemuda pelaku pencurian itu adalah TH (18) dan MJ (22), warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Mataram, Pelaku Mengaku Sebagai Dosen

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban IAWJA (42), pemilik toko di Kompleks Pertokoan Lonceng Mas, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kota Mataram. Saat itu, korban mendapati gembok pintu tokonya rusak pada pada 28 Juni 2022.

"Awalnya korban datang untuk membuka toko dan setelah sampai di toko korban melihat gembok toko dalam keadaan rusak dan pintu sudah dalam keadaan terbuka. Selanjutnya korban langsung mengecek barang-barang miliknya berupa tujuh keranjang buah jeruk sudah tidak ada, hilang," kata Nasrullah.

Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan seorang penjual buah mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

Nasrullah menyebut, ada tiga pelaku pencurian dalam insiden itu. Selain dua pemuda yang sudah ditangkap, ada pelaku lainnya berinisial R. R yang menjadi otak pencurian masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7  tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com