Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima "Fee" Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Kompas.com - 25/05/2022, 14:14 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan yang menerima fee 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2019 divonis dengan 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (25/5/2022).

Selain itu, mereka juga mendapat pencabutan hak politik selama dua tahun.

Adapun 10 terdakwa yang terjerat kasus itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, sepuluh terdakwa ini dinyatakan bersalah karena telah menerima uang suap sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta dari terpidana Robi Oktafahlevi (sudah vonis) selaku kontraktor agar mendapatkan pekerjaan proyek jalan di Kabupaten Muara Enim dari dana aspirasi tersebut.

Baca juga: Didakwa Terima Fee Proyek Rp 2,3 M, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

Hal itu menurut Efranata telah menyalahi aturan sebagai anggota DPRD dan tidak mendukung program dari pemerintah untuk memberantas kejahatan korupsi.

"Perbuatan terdakwa sudah mengkhianati amanah masyrakat yang mena terdakwa dipilih atas perwakilan masyrakat," kata Efrata.

Atas perbuatannya, hakim pun menjatuhkan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Korupsi dan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Terlibat Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dipindah di Rutan Pakjo Palembang

"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan masing-masing penjara selama 4 tahun. Serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ujarnya.

Selain itu, sepuluh terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200-300 juta.

Bila uang tersebut tak dibayar selama satu bulan setelah putusan, maka akan ditambah dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Terdakwa juga membayar biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.

Setelah vonis dibacakan, para terdakwa pun diberikan waktu selama satu pekan atas putusan tersebut apakah menerima atau mengajukan banding.

Darmadi Aljufri Kuasa Hukum untuk empat terdakwa yakni Indra Gani, Mardiansyah, Muhardi dan Fitriansah mengaku sangat menyesalkan putusan dari majelis hakim.

Sebab, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada bukti yang mengarah kepada keempat kliennya bahwa sudah menerima uang suap.

"Keterangan saksi ini sepertinya diabaikan oleh majelis. Kami kecewa, namun ini tetap keputusan hakim. Untuk upaya banding atau pikir-pikir nanti akan kami diskusikan dulu kepada para terdakwa," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com