Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Dipindah di Rutan Pakjo Palembang

Kompas.com - 08/02/2022, 20:29 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang anggota DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim di Sumatera Selatan yang terlibat kasus korupsi 16 proyek pembangunan jalan dilimpahkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (8/2/2022).

Adapun ke sepuluh anggota DPRD tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Pantauan di lapangan, para tersangka datang dengan kondisi mengenakan rompi orange khas tahanan KPK.

Baca juga: Didakwa Terima Fee Proyek Rp 2,3 M, 10 Anggota DPRD Muara Enim Terancam 20 Tahun Penjara

 

Tangan mereka pun teborgol saat masuk ke dalam Rutan.

Tak ada satu kata pun yang diucapkan para tersangka. Mereka hanya tertunduk sembari masuk ke dalam rutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho yang mengawal langsung proses pemindahan mengatakan, 10 anggota DPRD itu dipindahkan setelah adanya penetapan dari hakim Pengadilan Palembang.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bupati Nonaktif Muara Enim: Saya Belum Terima...

Namun, sebelum dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang, 10 tersangka itu lebih dulu menjalani pemeriksaan Antigen untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka masing-masing.

"Semuanya negatif dan dinyatakan sehat. Namun di dalam (rutan) tetap dilakukan isolasi dulu," kata Januar.

Dikatakan Januar, pada sidang nanti, para tersangka akan dihadirkan secara online lantaran masih dalam proses karantina di Rutan.

"Tapi apabila ada keterangan penting, mungkin tersangka akan dihadirkan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com