MANOKWARI, KOMPAS.com - HA (18), operator forklift di area produksi Pabrik Semen Maruni milik PT SDIC Maruni ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan Mohamad Ramli, seorang mandor di pabrik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Kombes Pol Novie Jaya mengatakan, HA yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya sebagai operator forklift.
"Ya, penyidik telah menetapkan operator forklift sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja di area produksi Pabrik Semen Maruni berdasarkan dua alat bukti," kata Kombes Novie Jaya di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Seorang Karyawan Pabrik Semen di Manokwari
HA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Pasal 359 KUHP yang kita sangkakan kepada HA dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucapnya.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), HA sebagai karyawan berinisiatif mengoperasikan forklift. Ia kemudian mengangkut semen dari lokasi produksi ke lokasi pengumpulan.
Baca juga: Karyawan Pabrik Semen Tewas Tertabrak Forklift, Dinas: Perusahaan Tak Jawab Saat Dihubungi
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka merupakan pekerja di bidang produksi. Tugasnya mengikat jumbo. Selain itu, ia diperbolehkan merangkap kerja sebagai operator forklift.
"Kebetulan saat itu inisiatifnya dia mengoperasikan forklift, dia mengangkut semen dari area produksi ke penampungan yang masih dalam satu area, sekitar 50 meter jaraknya. Forklift mengangkut semen sekitar 2 ton," ucapnya.
"Sementara sedang mengakut semen, HA tidak bisa melihat kedepan karena terhalang sehingga dia tidak melihat ada orang di depannya. Saat itu, korban sedang berjalan di depan dan kemudian ia dilindas," kata Novie Jaya.