Salin Artikel

Kecelakaan Kerja Pabrik Semen di Manokwari, Operator Forklift Jadi Tersangka

MANOKWARI, KOMPAS.com - HA (18), operator forklift di area produksi Pabrik Semen Maruni milik PT SDIC Maruni ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan Mohamad Ramli, seorang mandor di pabrik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Kombes Pol Novie Jaya mengatakan, HA yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka atas posisinya sebagai operator forklift.

"Ya, penyidik telah menetapkan operator forklift sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja di area produksi Pabrik Semen Maruni berdasarkan dua alat bukti," kata Kombes Novie Jaya di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2022).

HA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Pasal 359 KUHP yang kita sangkakan kepada HA dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucapnya.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), HA sebagai karyawan berinisiatif mengoperasikan forklift. Ia kemudian mengangkut semen dari lokasi produksi ke lokasi pengumpulan.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka merupakan pekerja di bidang produksi. Tugasnya mengikat jumbo. Selain itu, ia diperbolehkan merangkap kerja sebagai operator forklift.

"Kebetulan saat itu inisiatifnya dia mengoperasikan forklift, dia mengangkut semen dari area produksi ke penampungan yang masih dalam satu area, sekitar 50 meter jaraknya. Forklift mengangkut semen sekitar 2 ton," ucapnya.

"Sementara sedang mengakut semen, HA tidak bisa melihat kedepan karena terhalang sehingga dia tidak melihat ada orang di depannya. Saat itu, korban sedang berjalan di depan dan kemudian ia dilindas," kata Novie Jaya.


Menurut Novie, HA tidak merasa bahwa telah melindas korban. HA baru menyadari telah melindas korban setelah melihat ponsel korban tercecer ke samping.

"Saat dia berhenti karena melihat ada Hp di samping, tersangka melihat sudah ada korban di dalam," ungkapnya.

HA kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya ketika melihat korban berada di bawah forklift. Rekannya itu lalu membantu mengeluarkan korban yang telah meninggal dunia.

Operator forklift itu langsung dibawa ke Mapolda Papua Barat pada Selasa Sore untuk pemeriksaan.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka, HA kita tahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 13 Juni," katanya.

Penahanan terhadap HA berdasarkan subjektivitas penyidik supaya tersangka tidak melarikan diri.

Tak miliki sertifikat

Novie mengungkapkan, HA tidak memiliki sertifikat operator forklift. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 09/VII/2010 tentang Operator Forklift, seseorang yang bisa mengoperasikan forklif harus memiliki sertifikat.

"Salah satunya dia harus memiliki sertifikasi sebagai operator. Di Indonesia hanya ada tiga lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat tersebut yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi BNSP, kemudian Lembaga Sertifikasi Profesi LSP dan Kementrian Tenaga Kerja" tuturnya.


Sementara itu, pihak PT SDIC Conch Maruni Manokwari tidak memberikan ruang kepada jurnalis untuk mengkonfirmasi peristiwa kecelakaan kerja itu. Saat didatangi ke kantornya, pihak perusahaan tidak bersedia menemui.

Panggilan dan pesan permintaan konfirmasi juga tidak direspons. Panggilan dan pesan itu dikirim kepada seseorang bernama Levina, selaku HRD di perusahaan itu dan Tomi yang disebut sebagai Humas perusahan.

Diketahui, Mohamad Ramli, seorang pekerja di pabrik semen milik PT SDIC Maruni, tewas di lingkungan kerjanya, Selasa (24/5/2022). Korban tertabrak forklift yang dikendarai seorang berinisial HA (18) hingga terseret sekitar tiga meter lebih dan tewas.

https://regional.kompas.com/read/2022/05/25/133333978/kecelakaan-kerja-pabrik-semen-di-manokwari-operator-forklift-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke